![]() |
| Foto publikasi Tim Aliansi Penegak Hukum Indonesia dan 4 saksi dugaan pengeroyokan di kabupaten Lumajang |
SURABAYA, REALFAKTA.com – Proses hukum kasus dugaan pengeroyokan tanggal 1 Juli 2026 yang melibatkan beberapa oknum beserta saudaranya memasuki babak baru. Sedikitnya empat orang saksi kunci telah diperiksa secara intensif oleh penyidik Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim
Kehadiran para saksi ini berhasil memperkuat alat bukti yang sah untuk menaikkan status penanganan perkara menuju penetapan tersangka.
Langkah profesional tim penyidik Subdit III Unit IV Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim ini mendapat Apresiasi penuh dari praktisi hukum dan aktivis hukum Jawa timur, Tim Aliansi Penegak Hukum Indonesia.
Pihak Polda Jatim menegaskan komitmennya untuk berdiri tegak lurus pada aturan hukum yang berlaku. Aparat memastikan akan segera menggelandang para pelaku yang terlibat tanpa pandang bulu demi menjaga keadilan bagi korban.
"Kehadiran empat saksi hukum ini menjadi titik terang untuk menguji profesionalisme Polri . Kita tidak ingin ada persepsi di masyarakat bahwa hukum tumpul ke atas ketika berhadapan dengan para oknum pelaku. Komitmen tegak lurus dari Polda Jatim adalah jaminan bahwa supremasi hukum di Jawa Timur harus dijaga," ujar perwakilan Aliansi Penegak Hukum Indonesia dan Sosial Jawa timur dalam keterangannya, Kamis (17/9/2026).
Pihak kepolisian menegaskan bahwa dokumen Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) kedinasan akan terus diperbarui secara berkala. Hal ini dilakukan sebagai bentuk keterbukaan informasi kepada publik agar kasus ini berjalan objektif, transparan, dan terhindar dari isu-isu liar di lapangan.
Selain itu, elemen masyarakat di Lumajang juga mengimbau seluruh simpatisan keluarga korban, untuk menahan diri di tingkat akar rumput. Semua pihak diminta menyerahkan sisa proses hukum sepenuhnya kepada penyidik, tanpa ada upaya mobilisasi massa yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas).
Hingga berita ini diturunkan, tim penyidik terus merampungkan berkas administrasi penyidikan. Penetapan status tersangka diprediksi akan dilakukan dalam waktu dekat setelah seluruh rangkaian gelar perkara internal selesai dilaksanakan.
Tim
