![]() |
| Koordinator Jember Community Watch (JCW) Jember, Abdus Salam. (Dok. Istimewa) |
Jember, Realfakta.com — Koordinator Jember Community Watch (JCW) Jember, Abdus Salam, secara resmi mempertanyakan dugaan alokasi Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOSP) yang diduga digunakan untuk kegiatan Ancak Agung di seluruh SMP Negeri dan SD Negeri se-Kabupaten Jember.
Di balik klaim kegiatan tersebut berhasil memecahkan rekor MURI, muncul keraguan mendasar terkait sumber dana dan kepatuhan terhadap aturan pengelolaan keuangan sekolah. JCW Jember pun mendesak audit khusus oleh BPK RI untuk memastikan tidak ada penyimpangan anggaran rakyat.
Abdus Salam menyoroti biaya pembuatan Ancak Agung yang mencapai jutaan rupiah per sekolah. Ia menegaskan bahwa satu-satunya sumber dana operasional SMPN adalah Dana BOSP, yang penggunaannya wajib tertuang dalam RKAS (Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah) yang telah disetujui sebelumnya.
"Setiap SMPN di Jember membuat Ancak Agung dengan biaya jutaan rupiah. Dana tersebut diambil dari pos anggaran mana? Sumber dana SMPN hanya satu, yaitu Dana BOSP. Penggunaannya wajib tertuang dalam RKAS. Sangat tidak mungkin Kepala Sekolah dan guru mengeluarkan dana pribadi untuk kegiatan ini. Jika bukan dari BOSP, dari mana sumbernya? Jika dari BOSP apakah sudah masuk dalam RKAS dan sesuai aturan?" tegas Abdus Salam.
Hal serupa juga dipertanyakan untuk SD Negeri se-Jember, di mana kegiatan Ancak Agung dikoordinasikan melalui K3S (Kelompok Kerja Kepala Sekolah).
Abdus Salam menekankan bahwa pengelolaan Dana BOSP di SDN juga harus transparan dan tidak boleh dialokasikan untuk kegiatan yang tidak tercantum dalam RKAS.
"Demikian pula untuk SDN yang dikemas melalui K3S. Sangat perlu penggunaan Dana BOSP SMPN dan SDN diminta audit tertentu ke BPK RI. Di balik klaim pecah rekor MURI, aspek akuntabilitas anggaran rakyat tidak boleh diabaikan." Ujarnya.
Menurutnya Dana BOSP adalah dana publik yang bersumber dari APBN, dengan aturan penggunaan yang ketat. Setiap pengeluaran wajib direncanakan, dicatat, dan dipertanggungjawabkan dalam RKAS.
Kegiatan yang memakan biaya besar namun tidak tercantum dalam RKAS berpotensi melanggar ketentuan pengelolaan keuangan negara. Kegiatan budaya memang patut diapresiasi, namun tidak boleh mengorbankan transparansi dan kepatuhan terhadap aturan
Merespons ketidakjelasan tersebut, JCW Jember menyampaikan beberapa tuntutan tegas yakni Penggunaan Dana BOSP untuk Ancak Agung di SMPN dan SDN se-Jember diaudit secara khusus oleh BPK RI.
Serta semua dokumen RKAS dan bukti pengeluaran dana terkait kegiatan dipublikasikan secara terbuka sebagai bentuk pertanggung jawaban kepada publik.
"Kami tidak menolak kegiatan budaya. Yang kami tuntut adalah kejelasan sumber dana dan ketaatan pada aturan. Itu hak publik untuk mengetahui bagaimana uang rakyat digunakan." Ujar Salam.
"Jika ditemukan penyimpangan anggaran, pihak yang bertanggung jawab harus diproses sesuai hukum yang berlaku," Pungkasnya.
