![]() |
| Misbahul Munir saat di Kejaksaan Negeri Jember |
Jember, REAL FAKTA.com – Pelapor dugaan penyimpangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Rowo Indah, Kabupaten Jember, meminta Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember mengambil alih penanganan perkara tahun anggaran 2020–2021 dan melakukan pemeriksaan secara mandiri.
Misbahul Munir selaku Pelapor Datang Ke Kejari Jember Pada Jum'at (23/10/2026)
Permintaan tersebut disampaikan Misbahul Munir Selaku pelapor menilai proses audit oleh Inspektorat Kabupaten Jember yang disebut telah berlangsung lebih dari dua bulan belum memberikan hasil yang diharapkan.
Pelapor juga menyoroti dugaan perubahan data realisasi anggaran tahun 2021. Berdasarkan data yang dimilikinya, terdapat SiLPA sekitar Rp702 juta, sementara realisasi belanja awal disebut mencapai sekitar Rp932 juta atau 47,2 persen.
Namun, menurut pelapor, dalam data berikutnya muncul penambahan pencatatan belanja hingga total anggaran tercatat sekitar Rp1,99 miliar. Ia meminta perbedaan tersebut ditelusuri untuk memastikan penyebab dan keabsahan perubahan data.
Pelapor mengusulkan Kejari Jember memeriksa rekening koran Bank Jatim, Buku Kas Umum (BKU), catatan kas desa, serta jejak digital (audit trail) untuk mengetahui riwayat perubahan data dan pihak yang melakukannya.
Ia berharap Kejari Jember menindaklanjuti temuan tersebut secara objektif dan menyandingkan data dari pemerintah desa dengan instansi terkait.
Hingga berita ini disusun, Team Media Berupaya Konfirmasi dugaan penyimpangan tersebut Kepada Kades Rowoindah Melalui Watshap,Tetapi sampai saat ini Belum dibalas.(Team)
